Baca Juga: AG (15), Teman Dekat Mario Penganiaya, Dituntut 4 Tahun Ditempatkan di LPKA
Terlebih lagi, terdakwa mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyajikan cerita palsu selama proses penyidikan, dan tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga anak korban David Ozora.
"Tidak ada faktor yang dapat meringankan situasi," tambah Jaksa.
Selain Mario Dandy, terdapat juga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang terdakwa anak yang dikenal dengan inisial AG.
Terhadap terdakwa anak AG, proses persidangan telah berlangsung sebelumnya, dan Mahkamah Agung telah menolak pengajuan kasasi, sehingga anak AG telah dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ***