Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum

- 15 Agustus 2023, 15:17 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: AG (15), Teman Dekat Mario Penganiaya, Dituntut 4 Tahun Ditempatkan di LPKA

Terlebih lagi, terdakwa mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyajikan cerita palsu selama proses penyidikan, dan tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga anak korban David Ozora.

"Tidak ada faktor yang dapat meringankan situasi," tambah Jaksa.

Selain Mario Dandy, terdapat juga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang terdakwa anak yang dikenal dengan inisial AG.

Terhadap terdakwa anak AG, proses persidangan telah berlangsung sebelumnya, dan Mahkamah Agung telah menolak pengajuan kasasi, sehingga anak AG telah dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah