SABACIREBON – Mario Dandy Satrio yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan Cristalino David Ozora dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan ini dibacakan tim JPU yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tidak ada hal yang dapat menghapus kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai bentuk subsidier dari Pasal 353 ayat 2 KUHP sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 76c sehubungan dengan Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2014 Nomor 35.
Baca Juga: AG Teman Dekat Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di LPKA
"Kesehatan fisik dan mental Terdakwa Mario Dandy dalam kondisi baik, sehingga tidak ada alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa," ujar salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafiz Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hafiz Kurniawan juga menyatakan bahwa perbuatan Mario Dandy yang merugikan adalah pertama, tindakan terdakwa terhadap anak korban David Ozora dianggap sangat tidak manusiawi karena dilakukan dengan kejam dan brutal.
Terdakwa Mario Dandy Satrio dalam kasus ini didakwa atas penganiayaan yang mengakibatkan cedera otak pada David, dengan jenis cedera Diffuse Axonal Injury (DAI) pada tingkat 2.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerusakan otak pada anak korban David Ozora, yang saat ini mengalami amnesia, dan yang ketiga, perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan anak korban David Ozora," jelas Hafiz.