AG Teman Dekat Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di LPKA

- 10 April 2023, 17:42 WIB

SABACIREBON - Anak AG (15) yang terlibat kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), divonis tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

 Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut AG dengan hukuman 4 tahun.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Yuk Nyobain Salat di Masjid Al Jabbar, Ramadan Suasana Nyaman

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Baca Juga: Lailatul Qadar : Siapa saja yang Bisa Meraih Malam Seribu Bulan dan apa syaratnya? Simak

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

 Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x