Kontroversial Tangkap Tangan KPK atas Kepala Basarnas Ungkit UU Peradilan Militer

- 8 Agustus 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan. /Pixabay/WilliamCho
Ilustrasi hukum dan keadilan. /Pixabay/WilliamCho /

Baca Juga: Gelar Reses Bersama TB Hasanuddin Ketua Fraksi PDIP Majalengka: Prioritas Tenaga Kerja Laki-laki

Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya langkah untuk merevisi UU 31/1997. Koalisi yang terdiri dari KontraS, IMPARSIAL, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Papua, LBH Malang, ICW, LBH Masyarakat, ELSAM, HRWG, Public Virtue Institute, SETARA Institute, WALHI Eknas, PBHI Nasional, ICJR, Centra Initiative, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Forum de facto menyatakan sejumlah sikap.

Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Presiden terhadap agenda Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kepada DPR RI, atau langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan UU Noedya 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, presiden bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Kementerian Pertahanan menarik mundur dan memastikan tidak ada anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaga manapun, baik kementerian/lembaga, badan, dan/atau lainnya, selama belum ada perubahan sistem Peradilan Militer.

Baca Juga: Rinna Optimis Dapil 1 di Majalengka, Masih yang Terbesar Perolehan Suaranya di Pileg dan Pilpres Tahun Depan

Ketiga, DPR RI khususnya Komisi 1 untuk segera melakukan pembahasan terhadap agenda Revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca-Reformasi. Keempat, TNI
untuk mendukung penegakan supremasi hukum dan sipil, terutama untuk perkara tindak pidana umum agar dapat memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.***

Disclaimer: Berita di atas sebelumnya tayang pada news portal pikiran-rakyat.com edisi Selasa 8 Agustus 2023 dengan judul "Koalisi Masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer" ditulis oleh Bambang Arifianto - 8 Agustus 2023, 06:55 WIB

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x