Baca Juga: Total Alokasi Pupuk Subsidi Indramayu Capai 113.937 Ton di Tahun 2023
Belum lagi, jalur yang digunakan dalam PPDB. Meliputi jalur zonasi (50%), prestasi (30%), afirmasi (kurang mampu secara ekonomi, 15%) dan pindah sekolah tugas orangtua (5%). Aspek jalur saja dimungkinkan sengkarut. Ditengarai memicu transaksi.
Tak bersesuaian dengan tujuan dan capaian. PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
Mau sampai kapan sengkarut berlarut?! Mau sampai kapan, setiap kali tahun ajaran baru -- dinyatakan akan dievaluasi?! Dengan kata lain, sebuah aturan yang tak standar dan konsisten. Tiba saat, Hentikan dan Bubarkan PPDB!!*
*) jurnalis senior di Bandung.