"Selain Indonesia, uji klinis fase III ini juga akan dan sedang dilaksanakan di Brazil, Chili, Bangladesh dan Turki," katanya.
Penny mengatakan salah satu tugas dan fungsi BPOM sebagai otoritas obat adalah melakukan uji klinis pengawasan.
Oleh karena itu, BPOM akan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan uji klinis.
Uji klinis dimulai dari pemberian Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) dan inspeksi Cara Uji Klinis yang Baik (CUKB).
Baca Juga: Indonesia Kembangkan Vaksin Covid-19, Jokowi Pastikan Vaksin Merah Putih Segera Meluncur di 2021
Inspeksi Cara Uji Klinis yang Baik untuk memastikan pelaksanaan uji klinis sesuai dengan protokol dan prinsip-prinsip CUKB, terutama bagi peneliti dan sponsor.
"Pelaksanaan uji klinis yang baik akan menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan ilmiah sebagai produk yang aman, bermutu dan memiliki khasiat. Hal tersebut menjadi tugas BPOM dalam mengawal khasiat dan keamanan obat sebelum dan sesudah beredar," kata dia.
Penny berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan menjadi konsumen yang lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi terutama dari media sosial terkait Covid-19.
"Jangan mudah percaya dengan informasi yang berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.***