"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar (Priantoro) diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.
Rakhmat juga menambahkan telah membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan ke Polda Metro Jaya seperti Surat Ketetapan Pemberhentian dari KPK tanggal 31 Maret 2023, Surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret 2023, dan surat pengangkatan kliennya pada tahun 2020.
Baca Juga: Mobil Listrik Wuling Dapat Subsidi Pemerintah. Ingin Tahu Harganya?
"Kemungkinan akan berkembang untuk bukti, kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari Kepolisian seperti apa nantinya, " ucapnya.
Sebagai informasi pelaporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa 11 April 2023.
Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. ***