Laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap KPK Didalami Polda Metro Jaya

- 12 April 2023, 14:20 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro perlihatkan surat bukti laporannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa 4 April 2023
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro perlihatkan surat bukti laporannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa 4 April 2023 /

SABACIREBON - Polda Metro Jaya akan mendalami laporan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro terhadap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

 Endar Priantoro menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana  pada Selasa 11 April 2023.

 Baca Juga: Honda Motor dan Sony Bergabung untuk Memproduksi Mobil Listrik, Penjualan Global Tahun ini 7 Juta Unit

"Iya, betul, ada laporan kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi, Rabu.

 Rakhmat menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan  tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

 "Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023, padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK pada 29 Maret 2023, " ucapnya.

 Baca Juga: Lebaran, Kunjungan Tatap Muka Bagi Warga Binaan Dibuka Lapas Indramayu, Catat Ini Syaratnya

Rakhmat juga menyebutkan pada surat keputusan (SK) pemberhentian tidak disebutkan alasan kliennya dikembalikan ke Kepolisian.

 "Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar (Priantoro) diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.

 Rakhmat juga menambahkan telah membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan ke Polda Metro Jaya seperti Surat Ketetapan Pemberhentian dari KPK tanggal 31 Maret 2023, Surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret 2023, dan surat pengangkatan kliennya pada tahun 2020.

 Baca Juga: Mobil Listrik Wuling Dapat Subsidi Pemerintah. Ingin Tahu Harganya?

"Kemungkinan akan berkembang untuk bukti, kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari Kepolisian seperti apa nantinya, " ucapnya.

 Sebagai informasi pelaporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa 11 April 2023.

 Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah