Presiden Jokowi Berpeluang Bagikan Uang Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Simak Kriteria Pilihannya

- 5 Agustus 2020, 17:06 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/INSTAGRAM@jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/INSTAGRAM@jokowi /

PR CIREBON - Perancangan stimulus baru terus digencarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi tantangan badai Pandemi Covid-19 yang belum terlihat berhenti.

Untuk itu, baru-baru ini Presiden Jokowi mengaku tengah merancang stimulus baru yang menjadi bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun stimulus baru itu berupa santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta, terkhusus dengan gaji di bawah Rp5 juta. Mereka ini dikabarkan akan mendapatkan santunan dengan nominal Rp600 Ribu selama 6 bulan.

Baca Juga: 10 Hoax dalam Video Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, dari Gelar Profesor hingga Obat Covid-19

Selain itu, setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp5 juta dengan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah, maka mereka pun akan diberikan santunan senilai Rp600 Ribu.

Sebagai tanggapan, Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan bahwa hal tersebut masih didiskusikan.

Pasalnya, pihak Kemenkeu belum bisa merinci berapa anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah terkait stimulus ini.

Baca Juga: Siswa Berkategori Ini Bisa Terima Bantuan Dana dari Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 2 Juta

"Lagi di diskusikan. Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," pungkas Kunta Wibawa Dasa dalam pernyataan dikutip dari Warta Ekonomi pada Selasa, 04 Agustus 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x