Padahal seharusnya Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Sebut Laut China Selatan Bukan Hawaii, Tiongkok Tegaskan AS Tak Perlu Ciptakan Konflik Wilayah
Namun rupanya, ketidakhadiran Anita ini terlampir dalam surat yang diterima Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada hari ini.
Dalam suratnya, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," ungkap Argo dalam pernyataan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Punya Cucu ke-4, Adik dari Sedah Mirah Lahir dengan Operasi Caesar
Lebih lanjut, Argo juga mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Tepatnya, rencana penjadwalan ulang untuk memeriksa Anita oleh penyidik Bareskrim Polri jatuh pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," tegas Argo menutup pernyataan.***