Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka usai Bela Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Minta Perlindungan LPSK

- 4 Agustus 2020, 21:29 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. /- Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Padahal seharusnya Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sebut Laut China Selatan Bukan Hawaii, Tiongkok Tegaskan AS Tak Perlu Ciptakan Konflik Wilayah

Namun rupanya, ketidakhadiran Anita ini terlampir dalam surat yang diterima Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada hari ini.

Dalam suratnya, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," ungkap Argo dalam pernyataan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Punya Cucu ke-4, Adik dari Sedah Mirah Lahir dengan Operasi Caesar

Lebih lanjut, Argo juga mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Tepatnya, rencana penjadwalan ulang untuk memeriksa Anita oleh penyidik Bareskrim Polri jatuh pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," tegas Argo menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x