Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun Masuki Babak Baru, Mahfud: Pemerintah Bukan Bawahan DPR !

- 25 Maret 2023, 19:59 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD/foto Antara
Menkopolhukam Mahfud MD/foto Antara /

“Tidak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Baca Juga: Bhayangkara FC Hadapi Persib Bandung Tanpa Pemain Inti

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa 28 Maret 2023.

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Baca Juga: INFO PERSIB: Pengakuan Luis Milla Usai Timnya Kalahkan Bhayangkara FC, Tadi Malam

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa 21 Maret 2023, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x