"Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," katanya.
Upaya menindaklajuti dari putusan PN Jakpus, lanjut Doli, Komisi II berencana akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus.
"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. (Pemanggilan) kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," katanya.
Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Ditunda, Begini Kata PT LIBAjukan banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dari gugatan yang diajukan Partai Prima yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.
"Iya KPU tegas banding," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan
Idham menerangkan, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU tegas pengajuan banding lantaran menolak hasil putusan PN Jakpus.