SABACIREBON – Hiruk pikuk alias kesibukan menjelang pesta demokrasi 2024, nampaknya kian lengkap dengan keikutsertaan pihak yudikatif. PN Jakarta Pusat baru saja memutuskan perkara perdata perihal penolakkan registrasi Parpol di KPU.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024.
"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Itu kan putusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis 2 Maret 2023.
Doli memastikan penyelenggaraan Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang, bahkan Undang-undang Dasar (UUD) bahwa pemilu itu lima tahun sekali.
"Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya," terangnya.
Menurutnya, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangannya. Selain itu, Doli menilai putusan tidak mengikat.
Baca Juga: Sekda Majalengka Sebut ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024 Nanti