Ketua Komisi II DPR RI: Putusan PN Jakpus Lampaui Kewenangannya

- 2 Maret 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /

SABACIREBON – Hiruk pikuk alias kesibukan menjelang pesta demokrasi 2024, nampaknya kian lengkap dengan keikutsertaan  pihak yudikatif. PN Jakarta Pusat baru saja memutuskan perkara perdata perihal penolakkan registrasi Parpol di KPU.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PNJakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024.

"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Itu kan putusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Gara-gara Kebakaran, Mau Ramadhan 240 Karyawan Pabrik Kasur Terancam Di-PHK, Gaji Bulan Ini? Begini Pastinya

Doli memastikan penyelenggaraan Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang, bahkan Undang-undang Dasar (UUD) bahwa pemilu itu lima tahun sekali. 

"Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya," terangnya.

Menurutnya, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangannya. Selain itu, Doli menilai putusan tidak mengikat.

Baca Juga: Sekda Majalengka Sebut ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024 Nanti

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x