Doddy Mengantar Sabu 5 Kg tanpa Upah, Hanya Dapat Amsyong

- 27 Februari 2023, 16:05 WIB
Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023
Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023 /

Baca Juga: Dapat Jatah Nasi Bungkus 1 hari Sekali, Korban Gempa di Kampung Buniaga Desa Ciherang Berjuang Sendiri

Hingga ditangkap pun, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun  alias amsyong dari Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng : Penangkapan Dirut PT CLM oleh Polda Sulsel Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x