Temukan Kejanggalan Program Kemendikbud, NU dan Muhammadiyah Sepakat Keluar

- 24 Juli 2020, 08:31 WIB
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud /Doc Logo Kemendikbud

Atas dasar kriteria itu, Kasiyarno menilai adanya ketidaksesuaian karena Muhammadiyah telah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditambah lagi, Persyarikatan Muhammadiyah juga sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga: Peringatan NASA Besok Harus Diwaspadai, Asteroid Serupa Erupsi Gunung Krakatau 1883 Lintasi Bumi

"Sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020," jelasnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Namun demikian, Muhammadiyah memastikan akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program, tanpa keikutsertaan dalam POP itu.

Di sisi lain, Lembaga Pendidikan Maarif NU juga memutuskan mundur dari program POP karena merasa adanya kejanggalan dalam proses administrasinya, seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Capres Lagi, Elektabilitas Prabowo Masih Lemah hingga Gerindra Tak Terima

Tepatnya, Arifin menilai program POP sudah ada kejanggalan dari awal karena NU dimintai proposal dua hari sebelum penutupan program tersebut.

"Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dengan berbagai macam syarat dalam waktu singkat, tapi kami diminta ajukan saja syarat-sayarat menyusul. Tanggal 5 Maret lewat website mereka dinyatakan proposal kami ditolak," ungkap Arifin pada Rabu, 22 Juli 2020.

Hanya saja, saat itu pihak Kemendikbud kembali menghubungi Lembaga Pendidikan Maarif NU untuk meminta melengkapi persyaratan dengan merujuk pada badan hukum dari Lembaga Pendidikan Maarif NU yang masih memakai badan hukum NU.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ma'ruf Amin Minta Guru Honorer Maklumi Gaji Kecil dengan Imbalan Surga?

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah