Menurut Ali, penyidik KPK tak akan segan untuk menindak siapa pun pejabat yang diduga telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.
“Namun harus dipahami bahwa KPK juga mempunyai batasan kewenangan sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) KPK," tegasnya.***