Kasus Suap, KPK Panggil 3 Saksi Baru, Sebelumnya Terungkap Hal Ini

- 2 Februari 2023, 16:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Februari 2023/antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Februari 2023/antara /

SABACIREBON - Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengutip dari Antaranews.com, terbaru, Kamis 2 Februari 2023, penyidik KPK memanggil tiga saksi, terkait kasus ini.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Februari 2023.

Baca Juga: SIM Habis? Perpanjang di Sejumlah Mal dan Kampus Ini, Rp 80 ribu SIM A dan Rp 75 ribu SIM C

Ali menjelaskan, pemeriksaan kepada 3 orang saksi ini dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ketiga saksi yang akan diperiksa penyidik KPK tersebut adalah dua pihak swasta dan perwakilan dari pihak Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta.

Dari pihak swasta yakni Timothy Ivan Triyono dan Muh. Kharrazi.

Sebelumnya dalam kasus ini, tidak tanggung-tanggung, penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca Juga: Elvis dan the Beatles Masih Dicintai di Era Musik Alternatif. Di Indonesia ada Koes Plus.

Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Permintaan Cukup Besar, Baso Aci Bapper Sulit Tembus Pasar Taiwan

Dalam perkembangannya, sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Ke delapan tersangka tersebut, masing-masing Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penahanan terhadap para tersangka akan tetap dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Kemenkeu 2023, Bisa untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Terkait konstruksi perkara yang menjerat GS dan kawan-kawan itu, KPK mengungkapkan di awal 2022 ada perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID).

Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Lalu, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Baca Juga: Pemuda di Majalengka Dikeroyok Kelompok Orang tak Dikenal, Gegara Stiker Sekolah Menempel

Terkait pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena ada pemalsuan akta dan putusan tingkat pertama pada PN Semarang menyatakan terdakwa Budiman bebas.

Langkah hukum selanjutnya ialah jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA. HT menugaskan YP dan ES untuk "mengawal" proses kasasi itu agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Karena YP dan ES mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka kedua pengacara itu menggunakan "jalur" DY dengan kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara Rp 2,2 miliar).

Baca Juga: Berpotensi Radiasi, Kapsul Radioaktif Hilang Begini Penjelasannya

Agar putusan kasasi sesuai "pesanan", DY mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA membicarakan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS.

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP, dan ES dalam putusan kasasi itu terpenuhi dengan terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Kamis 2 Februari 2023

KPK menduga dalam putusan kasasi tersebut telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara, sumber uang yang digunakan YP dan ES berasal dari HT.

Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang secara tunai sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY.

Sementara terkait rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS itu masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x