SABACIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
Atas dasar hukum itulah KPK akhirnya melakukan penangkapan kepada tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2023.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sesudah kami umumkan juga kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih. Seperti dikutip SABACIREBON dari Antara, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Anggota DPR Sahroni Dukung KPK Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur
Menurut dia, terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe tim dari penasehat hukumnya telah disampaikan ke KPK.
Namun, KPK tidak serta merta mempercayai begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum itu agar Lukas Enembe diizinkan berobat di Singapura.
“Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasehat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini,” ucapnya.
Pasalnya, tim penyidik KPK lalu menemui tersangka di kediamannya di kota Jayapura, dalam rangka pemeriksaan kasus.