KPK Tangkap Gubernur Papua Atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi Pembangunan Infrastruktur

- 10 Januari 2023, 20:17 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT.
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT. /Foto Berbagai Sumber/

SABACIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

Atas dasar hukum itulah KPK akhirnya melakukan penangkapan kepada tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2023.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sesudah kami umumkan juga kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih. Seperti dikutip SABACIREBON dari Antara, Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: Anggota DPR Sahroni Dukung KPK Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur

Menurut dia, terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe tim dari penasehat hukumnya telah disampaikan ke KPK.

Namun, KPK tidak serta merta mempercayai begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum itu agar Lukas Enembe diizinkan berobat di Singapura.

“Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasehat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini,” ucapnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Riool, Kerugian Negara Rp 93 Juta, ke Mana Besi Riool Rp 21 M? KPK Diminta Turun Tangan

Pasalnya, tim penyidik KPK lalu menemui tersangka di kediamannya di kota Jayapura, dalam rangka pemeriksaan kasus.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x