Kasus Suap, KPK Panggil 3 Saksi Baru, Sebelumnya Terungkap Hal Ini

- 2 Februari 2023, 16:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Februari 2023/antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Februari 2023/antara /

Baca Juga: Pemuda di Majalengka Dikeroyok Kelompok Orang tak Dikenal, Gegara Stiker Sekolah Menempel

Terkait pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena ada pemalsuan akta dan putusan tingkat pertama pada PN Semarang menyatakan terdakwa Budiman bebas.

Langkah hukum selanjutnya ialah jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA. HT menugaskan YP dan ES untuk "mengawal" proses kasasi itu agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Karena YP dan ES mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY, sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka kedua pengacara itu menggunakan "jalur" DY dengan kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara Rp 2,2 miliar).

Baca Juga: Berpotensi Radiasi, Kapsul Radioaktif Hilang Begini Penjelasannya

Agar putusan kasasi sesuai "pesanan", DY mengajak NA yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, NA membicarakan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS.

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP, dan ES dalam putusan kasasi itu terpenuhi dengan terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Kamis 2 Februari 2023

KPK menduga dalam putusan kasasi tersebut telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY, yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara, sumber uang yang digunakan YP dan ES berasal dari HT.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x