Sidang Sambo : Kejujuran Bharada E di Tengah Tekanan, Diganjar Tuntutan 12 Thn Penjara. Manfaat Collaborator?

- 26 Januari 2023, 10:01 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 /

Bahkan dalam sebuah dialog publik di sebuah stasiun TV, sampai disinggung, ‘Jadi apa sebenarnya manfaat kejujuran dari seorang justice collaborator? Paling tidak dihadapan JPU.

Media yang boleh disebut mewakili publik pun ada kecenderungan kurang pas atau merasa heran dengan tuntutan 12 tahun terhadap seorang justice collaborator.

Baca Juga: Perusahaan Streaming Music Spotify PHK Massal, Dawn Ostroff Tinggalkan Perusahaan dan Saham Turun 66 Persen

Paling tidak tercermin dari dimintai komentarnya Presiden Joko Widodo. Seperti biasa, Presiden Jokowi menjawab, tidak bisa mengintervensi pengadilan.

Tidak banyak yang diungkapkan Bharada E dalam nota pembelaan pada Rabu 25 Januari 2023. Richard mengungkapkan, kejurutan yang disampaikannya tidak dihargai, tapi justru dimusuhi.

Ia menyebut merasa diperalat, dibohongi dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo yang dituntut dengan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tadi Pagi Gunung Anak Krakatau Erupsi, Wisatawan Diimbau Menjauh Radius 5 Km


“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ucapnya.

Dalam pembelaannya, Richard menyebut harus 4 kali mengikuti tes sebelum ia diterima menjadi anggota Polri. Untuk membantu orang tuanya, Ia juga sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado.

Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.

Baca Juga: Justin Bieber Berhasil Jual Seluruh Lagu Nostalgia Hingga Rp 3 triliun

Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Radio TV Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x