"PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: Libatkan Diplomasi Tingkat Tinggi, Jokowi Diminta Lobi Muhyidin Yassin untuk Menangkap Djoko Tjandra
PFI pun mengeluarkan enam pernyataan terkait pernyataan Anji yang viral di media sosial.
"PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum," ujar Reno Esnir.
PFI juga mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.
Baca Juga: Marak Terjadi Seolah Tak Ada Hentinya, Sukabumi Masuk Zona Merah Kejahatan Seksual Anak
PFI mendesak Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.
"Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, Youtuber, Vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," kata Reno menegaskan.