Hal meringankan karena Kuat Ma'ruf belum pernah dipenjara, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi.
Sebelumnya Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. ***