Sidang Sambo : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 13:08 WIB
Tangkapan layar :  Sidang Tuntutan Kuat Maruf
Tangkapan layar : Sidang Tuntutan Kuat Maruf /

Hal meringankan karena Kuat Ma'ruf belum pernah dipenjara, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi.

Sebelumnya Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah