Sidang Sambo : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 13:08 WIB
Tangkapan layar :  Sidang Tuntutan Kuat Maruf
Tangkapan layar : Sidang Tuntutan Kuat Maruf /

SABACIREBON-Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan sopir Fredy Sambo ini dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban Joshua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.

Baca Juga: Batik Air Segera Buka Rute Penerbangan Langsung Yogyakarta ke Singapura. Ini Jadwalnya

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Situs Makam Keramat Mbah Dalem Dibongkar, Diacak-acak, Gumala : Entah Apa Motifnya

Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Kuat Maruf juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Bikin Bule Ngiler. Berikut 5 Desa Wisata di Majalengka dengan Pesona Alam yang Menakjubkan

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x