Bioskop di Jakarta Urung Dibuka pada 29 Juli 2020, Ini Penyebabnya

- 16 Juli 2020, 17:31 WIB
Semua bioskop siap dibuka akhir Juli 2020 (Foto : Home MCR)
Semua bioskop siap dibuka akhir Juli 2020 (Foto : Home MCR) /

PR CIREBON - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rencana pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli 2020 di Jakarta, dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

Pemprov masih menunggu situasi di Jakarta kondusi, menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Baca Juga: Unggah Foto Anjing dengan Boneka Winnie the Pooh, Mike Pompeo Dituduh Ejek Presiden Xi Jinping

“Iya, betul (pembukan bioskop ditunda). Ditunda sampai kondisi Jakarta kondusif,” ujar Cucu Ahmad Kurnia kepada awak media, Kamis, 16 Juli 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Cucu menambahkan, pembukaan bioskop yang dibatalkan karena kondisi Covid-19 di Jakarta belum stabil dan terus merangkak naik, sehingga memutuskan untuk menunggu waktu hingga benar-benar kondusif.

Selain membatalkan pembukaan bioskop, Pemprov DKI Jakarta juga menunda dibuka kembali kegiatan indoor lainnya seperti boling dan biliar.

Baca Juga: DPR Minta Kapolri Pecat Brigjen Prasetijo Utomo hingga Tindak Tegas yang Terlibat Secara Transparan

“Ya, skala indoor boling, biliar belum juga (dibuka),” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan izin bioskop dan produksi film diizikan untuk beroperasi.

Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi dari PSBB transisi tahap II.

Baca Juga: Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Bank Dunia Prediksi 120 Juta Orang di Dunia Jatuh dalam Kemiskinan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif.

“Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah 1. Pemutaran film (bioskop), 2. Produksi film, 3. Penyelenggaraan pertunjukan/NOBAR di ruang terbuka,” demikian seperti dilansir dari isi SK tersebut, Selasa, 7 Juli 2020.**

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah