Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan izin bioskop dan produksi film diizikan untuk beroperasi.
Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi dari PSBB transisi tahap II.
Baca Juga: Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Bank Dunia Prediksi 120 Juta Orang di Dunia Jatuh dalam Kemiskinan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif.
“Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah 1. Pemutaran film (bioskop), 2. Produksi film, 3. Penyelenggaraan pertunjukan/NOBAR di ruang terbuka,” demikian seperti dilansir dari isi SK tersebut, Selasa, 7 Juli 2020.**