Perkuat Peran Maria Pauline dalam Pembobolan Bank, Penyidik Lacak Aset dan Aliran Dana yang Mengalir

- 11 Juli 2020, 07:13 WIB
BURONAN pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
BURONAN pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. /

PR CIREBON - Guna melacak aset dan dana yang mengalir ke tersangka pembobol kas Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya segera memeriksa saksi-saksi.

"Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 11 terpidana kasus sebagai saksi.

Baca Juga: Sempat Viral karena Menistakan Agama, Perempuan Pelempar Al-Quran: Saya Emosi, Saya Lepas Kontrol

"Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI," ujarnya pula.

Maria Pauline telah diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu, 8 Juli 2020 dan tiba pada Kamis, 9 Juli 2020 yang kemudian dibawa langsung ke Bareskrim Polri.

Polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Rieke Diah Pitaloka Berpakaian Terbuka Usai Dicopot Jabatannya, Ini Faktanya

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Sigit.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI telah mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Selanjutnya, pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah