Banyak Keluhan dari Orang Tua, Sekolah Dilarang Memungut Iuran dari Siswa selama Pandemi Covid-19

- 10 Juli 2020, 06:42 WIB
ILUSTRASI sekolah.
ILUSTRASI sekolah. /pexels

PR CIREBON - Memasuki tahun ajaran baru 2020, Pemkab Banyumas mengambil langkah kebijakan yang akan meringankan beban orangtua siswa di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut yaitu, sekolah negeri dilarang memungut segala bentuk iuran dari siswa. Jika ada pihak sekolah yang terlanjur menarik uang, maka diminta untuk mengembalikan.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengungkapkan, sekolah yang dilarang memungut iuran adalah yang yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab.

"Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Husein, Kamis 9 Juli 2020, seperti dilaporkan Galamedia News. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto yang Menunjukkan Makam Nabi Muhammad, Simak Fakta Sebenarnya

Kebijakan larangan penarikan uang iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Termasuk orang tua siswa selama pandemi.

 

 

Sehingga untuk tahun ajaran baru, ujar Husein, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya," tegas Husein seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Baca Juga: Dua Penjaga Portal Pencegahan Covid-19 Tewas Dibunuh, Pria Berusia 24 Tahun Divonis Hukuman Mati

Sementara untuk sekolah swasta, Husein juga mengaku banyak mendengar keluhan dari orang tua siswa. Oleh karena itu Husein menjanjikan akan memanggil semua pengelola sekolah swasta.

Salah satu orang tua siswa, Kinoy (46) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Banyumas mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Dua anaknya bersekolah di SD dan SMA swasra. Tahun ajaran baru ini harus membayar SPP untuk bulan Juli ditambah OKP dengan total Rp 2 juta per siswa.

"Pada kenaikan kelas saat ini orang tua siswa wajib melunasi OKP atau uang gedung, SPP dan lainnya sebesar Rp 2 juta. Kemudian biaya bayar buku Rp 280 ribu, yang dihilangkan hanya uang katering saja," ungkap Kinoy.

Baca Juga: Pengejaran 17 Tahun Berakhir Manis, Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Trilliun Kena Ekstradisi dari Serbia

"Tahun lalu uang katering Rp 3 juta sudah dibayar lunas, kemudian datang pandemi. Seharusnya sisa uang katering yang sudah dibayar lunas di depan dikembalikan maksimal 50 persen," kata dia.

Kinoy kemudian mengungkapkan jika uang katering dikembalikan hanya 50 persen saja, uangnya bisa ia gunakan untuk membayar OKP.

Sementara itu, orang tua lainnya, Nining juga mengeluhkan hal serupa. Menurut dia, sekolah SMP swasta sangat memberatkan. Meski pandemi tidak ada toleransi dari pihak sekolah swasta kepada orang tua siswa untuk menunda atau mencicil biaya operasional sekolah.

Artikel ini pernah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Selama Pandemi Corona, Sekolah Dilarang Memungut Iuran dari Siswa

 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Prabowo Subianto Bakal Dicopot usai Namanya Ada dalam Daftar Reshuffle Menteri?

Menurut Nining, meski kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui daring, pihak sekolah swasta tidak memberlakukan keringanan SPP.

"Untuk SPP sekolah menengah sebesar Rp600 ribu ditambah OKP selama 1 tahun, total Rp2 juta dan harus dibayar lunas akhir Juli ini," keluhnya.

Dia berharap pemerintah bisa menjembatani antara orang tua siswa dan sekolah swasta. Minimal orang tua siswa bisa membayar dengan model cicilan.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x