Komentari Kebijakan Anies Izinkan Reklamasi Teluk Jakarta, PDIP: Kepgub Sarat akan Kepentingan

- 8 Juli 2020, 12:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

"Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.

Baca Juga: Menderita Sampai Akhir Hidupnya, Gadis 16 Tahun Diperkosa Bergilir hingga Kena Infeksi Mulut Rahim

Hal lain yang disorotinya adalah kebijakan Anies Baswedan dengan Kepgub 237 tahun 2020 ini dinilai sarat akan kepentingan, karena Raperda RDTR dan Zonasi yang mendasari Kepgub itu telah dicabut Anies pada 2018 silam.

Sementara itu, ia meminta ketegasan Mendagri untuk menilai Kepgub tanpa dasar hukum yang kuat itu, sehingga tidak menjadi contoh buruk yang diikuti kepala daerah lainnya.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," pungkas Gilbert.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x