"Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.
Baca Juga: Menderita Sampai Akhir Hidupnya, Gadis 16 Tahun Diperkosa Bergilir hingga Kena Infeksi Mulut Rahim
Hal lain yang disorotinya adalah kebijakan Anies Baswedan dengan Kepgub 237 tahun 2020 ini dinilai sarat akan kepentingan, karena Raperda RDTR dan Zonasi yang mendasari Kepgub itu telah dicabut Anies pada 2018 silam.
Sementara itu, ia meminta ketegasan Mendagri untuk menilai Kepgub tanpa dasar hukum yang kuat itu, sehingga tidak menjadi contoh buruk yang diikuti kepala daerah lainnya.
"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," pungkas Gilbert.***