Tuai Kecaman usai Izinkan Reklamasi Teluk Jakarta, Jawara: Dia Sudah Langgar Janji Kampanye, Lawan!

- 8 Juli 2020, 11:40 WIB
Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. (Antara/Andika Wahyu)
Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. (Antara/Andika Wahyu) /

PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah berjanji dalam masa kampanye untuk menolak reklamasi di Teluk Jakarta, tetapi baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) terlihat melanjutkan kembali dengan dalih menyediakan kepentingan publik untuk tempat rekreasi masyarakat

Terbukti dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020 lalu.

Sontak saja, keputusan Anies Baswedan ini mendapat kecaman dari pendukung utamanya saat Pilgub 2017 lalu, Relawan Jawara.

Baca Juga: Tiongkok Sulap Hotel di Hong Kong Menjadi Kantor Keamanan Nasional Baru

Melansir dari RRI, Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras adanya rencana perluasan melalui reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang direncanakan seluas 155 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Lebih lanjut, Sanny menjelaskan alasan awal Jawara mendukung pasangan Anies-Sandi karena Anies menyampaikan janjinya yang akan menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

"Menurut kami, dia (Anies Baswedan) sudah menyalahi janji semasa kampanye lalu," kata Sanny A Irsan.

Baca Juga: Berniat Sudahi Kehamilan, Seorang Ibu Lahirkan Bayi Mungil Bersama dengan Alat Kontrasepsi

Dengan adanya pemberian izin tersebut, Sanny A Irsan mengaku sangat kecewa dan akan terus melawan hingga Anies Baswedan mencabut keputusannya itu.

"Persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta," ujarnya.

Berlainan dengan relawan Jawara, keputusan reklamasi itu justru mendapat dukungan kuat dari Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.

Baca Juga: Menderita Sampai Akhir Hidupnya, Gadis 16 Tahun Diperkosa Bergilir hingga Kena Infeksi Mulut Rahim

Melansir dari Wartaekonomi, Novel menilai adanya perbedaan reklamasi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP/ Ahok).

Tepatnya, Anies memberikan izin reklamasi untuk kepentingan warga Jakarta, sehingga harus didukung.

"Selama reklamasi perluasan Ancol dan Dufan untuk kepentingan warga Jakarta apalagi dibuat untuk kemaslahatan umat maka hal perlu kita dukung," ungkap Novel dalam pernyataan pada 7 Juli 2020.

Baca Juga: Bicarakan Kasus Denny Siregar, Ridwan Kamil: Kalau Melanggar Hukum, Harus Tanggung Jawab

Sedangkan untuk Ahok, ia menilai reklamasi Ahok digunakan demi kepentingan asing dan merugikan masyarakat Jakarta.

"Beda halnya dengan reklamasi sebelumnya oleh Ahok sangat merugikan penduduk asli Jakarta bahkan Indonesia yang dipakai untuk kepentingan aseng yang sangat membahayakan stabilitas nasional, baik ekonomi juga politik serta budaya," pungkas Novel.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x