Santri Aniaya Santri : Polisi Tetapkan Dua Tersangka, yang Satu Masih di Bawah Umur

- 13 September 2022, 20:47 WIB
 Petugas menghadirkan salah satu tersangka di ruang pemeriksaan Polres Ponorogo, Jawa Timur.
Petugas menghadirkan salah satu tersangka di ruang pemeriksaan Polres Ponorogo, Jawa Timur. /

 

SABACIREBON – Polisi yang menangani Kasus Santri Aniaya Santri di Pondok Modern Darussalam Gontor yang menewaskan santri AM (17), sudah menetapkan 2 tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus santri aniaya santri ini, MFA dan IH, merupakan senior korban di lembaga pendidikan Islam tersebut.

Baca Juga: Film Ngeri-Ngeri Sedap Wakili Indonesia di Piala Oscar

Kedua pelaku santri aniaya santri ini sudah dikeluarkan oleh pengurus pondok modern.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di Ponorogo, Selasa, mengungkapkan , satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun).

MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

Baca Juga: Penarikan Kembali Chevrolet Spark, Ada Masalah Membahayakan

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.

Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Baca Juga: Amerika Laporkan Kematian Kedua Akibat Cacar Monyet

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x