Ruang Udara Indonesia di Atas Kepri dan Natuna, Kembali Diambil Alih, Sebelumnya Dikelola Negara Ini

- 8 September 2022, 15:22 WIB
Ruang Udara Indonesia di Atas Kepri dan Natuna, Kembali Diambil Alih, Sebelumnya Dikelola Negara Ini/laman @presiden joko widodo
Ruang Udara Indonesia di Atas Kepri dan Natuna, Kembali Diambil Alih, Sebelumnya Dikelola Negara Ini/laman @presiden joko widodo /

SABACIREBON-Ruang udara Indonesia bertambah menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

"Saya telah menandatangani Perpres tersebut, sehingga kini ruang udara yang sebelumnya dikelola Singapura kini sepenuhnya oleh kita," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari laman Presiden Joko Widodo, Kamis 8 September 2022.

Presiden Jokowi menyebutkan, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Baca Juga: Hardware Chromebook Terbaik bukan Hanya ada pada Laptop Aplikasi Google Saja

Menurutnya, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola Singapura.

"Namun berkat kerjasama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI. Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," tuturnya.

Dengan kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, lanjutnya, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, juga antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca Juga: Resident Evil Resmi di Batalkan oleh Netflix

"Tentunya ini bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, juga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," tutupnya.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x