Polisi Tembak Polisi : Gara-gara Uang Arisan Isteri, Aipda RS Tembak Ipda Karnain

- 5 September 2022, 17:02 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad (tengah), saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah terkait polisi tembak polisi. Senin, 5 September 2022
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad (tengah), saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah terkait polisi tembak polisi. Senin, 5 September 2022 /

 

SABACIREBON – Gara-gara uang arisan isteri, seorang anggota polisi di Kab. Lampung tengah menembak rekannya sampai meninggal.

Oknum Polisi, Aipda RS mendatangi rumah korban dan langsung menembaknya, hanya karena sakit hati, isterinya disebut belum mambayar uang arisan.

Baca Juga: Gara-gara Ucapan Amplop Kiai, Ketum PPP Suharso Monoarfa Diganti Muhammad Mardiono

Aipda RS sakit hati karena korban sering membuka aib  karena isterinya disebut belum membayar uang arisan dalam grup WA.

Kepolisian Polda Lampung sebut oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang menembak rekannya sendiri diduga karena dendam pribadi.

Baca Juga: Peristiwa Langka : The Weeknd Kehilangan Suara Saat Pertunjukan, Uang Dikembalikan

Tersangka RS merupakan anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, menyebut korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : IPW Pertanyakan Konsistensi Kapolri dalam Perkara Putri Cendrawati

 Peristiwa itu terjadi pada Minggu 4 September sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban. "Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya

Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga, didapat informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Empat Tersangka Menghalangi Penyidikan Disidang Selasa, 6 Agustus 2022

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

Sejumlah barang bukti  yang diisita yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah