BBM Naik, Pemerintah Segera Bagikan BLT, Mensos: Ingin BLT Bisa Usulkan Diri, Ini Syaratnya

- 4 September 2022, 20:29 WIB
Mensos Risma memastikan bahwa Kemensos tidak pernah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa telur. Selama ini bantuan yang disalurkan hanya dalam bentuk tunai berupa uang.
Mensos Risma memastikan bahwa Kemensos tidak pernah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa telur. Selama ini bantuan yang disalurkan hanya dalam bentuk tunai berupa uang. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Menurutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut.

"Jadi, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Padahal Alami dan Keindahannya Tak Kalah Sari Ater dan Sangkan Hurip, Wisata Banyu Panas Cirebon Sepi

Kemensos juga memiliki pusat kontak (command center) di nomor telepon 021-171 yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk menerima keluhan mengenai bantuan sosial.

Risma menuturkan bahwa Kemensos juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat adat untuk menyalurkan BLT pengalihan BBM ini ke berbagai daerah yang sulit diakses, seperti di daerah pegunungan.

"Bagi warga sakit, lanjut usia, dan tidak bisa datang ke Kantor Pos, pihak Pos akan mengantar ke rumah, itu sudah perjanjiannya. Jadi, nanti tinggal mengecek saja, tinggal telepon saja ke command center. Maka, akan ditindak lanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Empat Tersangka Menghalangi Penyidikan Disidang Selasa, 6 Agustus 2022

BLT BBM merupakan salah satu dari paket bantuan sosial pemerintah setelah mengalihkan subsidi BBM. Pemerintah menganggarkan bantuan sosial pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

Selain BLT, pemerintah juga akan menyalurkan dua bentuk bansos lainnya dari pengalihan subsidi BBM.

Masing-masing bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah