Rekrutmen Pendamping PPH hingga 31 Agustus

- 18 Agustus 2022, 10:41 WIB

 

SABACIREBON - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pendamping PPH (Proses Produk Halal).

Pendaftaran rekrutmen untuk tenaga pendamping BPJPH terbuka hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditewak Deui KPK

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha, self declare," kata Aqil.

Baca Juga: Chealsea Selidiki Perlakuan Rasis Pendukungnya terhadap Penyerang Spurs Son Heung Min

BPJPH memerlukan 6.000 orang tenaga pendamping PPH.

Pendamping PPH merupakan orang perorang yang melalukan proses pendamping PPH.

"Biasanya rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) tapi untuk kali ini kita lakukan secara terpusat," ujar Aqil.

Baca Juga: Benfica Terus Melaju ke Fase Grup Liga Champion

Untuk menjadi Pendamping PPH tidak hanya lulusan sarajana. Lulusan SMA/MA pun bisa ikut mendaftar.

Syarat lainnya untuk bisa mendaftar menjadi Pendamping PPH adalah, warga negara Indonesia, beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk.

Baca Juga: Jim Ratcliffe dan Elon Musk Akan Ambil Alih Manchester United

Rekrutmen Pendamping PPH dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu, Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera, Selatan, dan Sumatera Utara.

"Provinsi provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke 2 tahun 2022," ujar Aqil.

Baca Juga: HUT RI, Gerbang Utama H1 Kaliwulu Cirebon Menjadi Ikon Pembeda Satu Perumahan

"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," kata Aqil.

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi sebagai berikut:

1. Bali 242 orang.
2. Banten 100 orang.
3. DI Yogyakarta 114 orang.
4. DKI Jakarta 318 orang.
5. Jawa Barat 3.600 orang.
6. Jawa Tengah 800 orang.
7. Jawa Timur 239 orang.
8. Kalimantan Timur 11 orang.
9. Kepulauan Bangka Belitung 33 orang.
10. Riau 17 orang.
11. Sulawesi Tengah 400 orang.
12. Sumatera Selatan 205 orang.
13. Sumatera Utara 100 orang.

Proses rekrutmen dilakukan secara on line melalui laman: ptsp.halal.go.id.*

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x