Ferdy Sambo Akui Rekayasa, Sempat Kasih Uang Tutup Mulut kepada Bharada E untuk Kasus Penembakan Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 22:50 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati /Instagram.com/@divpropampolri

Baca Juga: Timnas Indonesia U16 Juara Piala AFF usai Kalahkan Vietnam 1-0 di Final, Kado untuk Kemerdekaan Indonesia

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Update terakhir dari Mabes Polri, bahwa penyidikan kasus pelecehan Brigadir J seperti yang dilaporkan sebelumnya, dihentikan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Penyidikan Kasus Pelecehan Brigadir J Dihentikan

Penghentian penyidikan kasus pelecehan sudah diisyaratkan Polri setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman pasal 340, pembunuhan berencana, joncto pasal 338 dan pasal 55.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Agit Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x