Ferdy Sambo Akui Rekayasa, Sempat Kasih Uang Tutup Mulut kepada Bharada E untuk Kasus Penembakan Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 22:50 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati /Instagram.com/@divpropampolri

Baca Juga: Masih Pro Kontra Frenkie de Jong ke Chelsea, Namun The Blues Cadangkan Rp 1.13 Triliun

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. ***

Halaman:

Editor: Agit Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x