Polisi Tembak Polisi : Susno Duadji Harap Perlindungan pada Bharada E Harus Segera Diterapkan Mulai Malam ini

- 9 Agustus 2022, 21:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 agustus 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 agustus 2022 /

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Diproduksi di Indonesia, SGMW Luncurkan Wuling Air EV

Apa yang telah dilakukan Kapolri, menurut Suno Duadji, sudah sesuai dengan yang selama ini dipertanyakan masyarakat. Namun, masih terus berlanjut dan berproses.

Dengan pasal yang dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo cukup berlapis mulai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Jo pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Inilah Besarnya Kebutuhan Biaya untuk Pembuatan Satu Sumur Minyak

Dengan pasal yang disangkakan itu, Susno menyebut masih sangat terbuka kemungkinan bermunculan tersangka lainnya.

Para tersangka yang kemungkinan bertambah itu bisa dari menghambat penyidikan melalui berbagai cara termasuk menghilangkan barang bukti.

 Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

Nantinya dari hasil visum pertama dan visum ulang akan dibandingkan dan jika terjadi ketidakprofesionalan, baik disengaja atau tidak, juga bisa menambah tersangka. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah