Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Diproduksi di Indonesia, SGMW Luncurkan Wuling Air EV
Apa yang telah dilakukan Kapolri, menurut Suno Duadji, sudah sesuai dengan yang selama ini dipertanyakan masyarakat. Namun, masih terus berlanjut dan berproses.
Dengan pasal yang dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo cukup berlapis mulai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Jo pasal 55 dan 56.
Baca Juga: Inilah Besarnya Kebutuhan Biaya untuk Pembuatan Satu Sumur Minyak
Dengan pasal yang disangkakan itu, Susno menyebut masih sangat terbuka kemungkinan bermunculan tersangka lainnya.
Para tersangka yang kemungkinan bertambah itu bisa dari menghambat penyidikan melalui berbagai cara termasuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis
Nantinya dari hasil visum pertama dan visum ulang akan dibandingkan dan jika terjadi ketidakprofesionalan, baik disengaja atau tidak, juga bisa menambah tersangka. ***