SABACIREBON-Pasca ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka polisi tembak polisi, Selasa 9 Agustus 2022, perlindungan terhadap Bharada E yang menjadi Justice Collaborator harus diterapkan mulai malam ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Prioritasnya perlindungan pada Bharada E, diungkapkan Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri 2008-2009, dalam perbincangkan di Kompas TV yang dipandu presenter Aiman, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Pengobatan Herbal : Ginjal Tinggal Satu dan Harus Cuci Darah, Kini Dinyatakan Normal (bagian 5)
Melihat situasi, Susno meminta perlindungan pada Bharada E harus super ketat. Bukan hanya pengamanan fisik, tetapi Susno mengingatkan sampai masalah makanan dan Air Conditioner (AC).
“Segera lindungi Bharada E, mulai malam ini,” tutur Susno Duadji yang berbincang seusai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Bentuk Gugus Tugas Honorer sebagai Solusi
Susno Duadji yang juga mantan Kapolda Jabar itu membenarkan jika pasal 340 KUHP yang dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo merupakan sejarah bagi Kepolisian, khususnya menimpa seorang Perwira Tinggi (Pati).
Susno sangat mengapresiasi langkah dan gerakan yang dilakukan Kapolri, terlepas dari sudah empat kalinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, terkait menuntaskan kasus Birgadir J.
“Ungkap apa adanya, agar citra Polri tetap bagus dan dipercaya masyarakat,” ungkap Presiden Jokowi di Kalimantan, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Diproduksi di Indonesia, SGMW Luncurkan Wuling Air EV
Apa yang telah dilakukan Kapolri, menurut Suno Duadji, sudah sesuai dengan yang selama ini dipertanyakan masyarakat. Namun, masih terus berlanjut dan berproses.
Dengan pasal yang dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo cukup berlapis mulai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Jo pasal 55 dan 56.
Baca Juga: Inilah Besarnya Kebutuhan Biaya untuk Pembuatan Satu Sumur Minyak
Dengan pasal yang disangkakan itu, Susno menyebut masih sangat terbuka kemungkinan bermunculan tersangka lainnya.
Para tersangka yang kemungkinan bertambah itu bisa dari menghambat penyidikan melalui berbagai cara termasuk menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis
Nantinya dari hasil visum pertama dan visum ulang akan dibandingkan dan jika terjadi ketidakprofesionalan, baik disengaja atau tidak, juga bisa menambah tersangka. ***