Wow..inilah Jumlah Uang Pemberian Tersangka Korupsi yang Dikembalikan Presenter TV Cantik, Brigita Manohara

- 26 Juli 2022, 17:02 WIB
Brigita Manohara
Brigita Manohara /

SABACIREBON - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara  akhirnya mengembalikan uang ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 Juli 2022.

Senin 25 Juli 2022, Brigita Manohara dipanggil dan diperiksa KPK terkait aliran dana korupsi yang dilakukan tersangka pemberian tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Bharada E Penuhi Panggilan Komnas Ham, tiba pukul 13.25

Setelah diperiksa, presenter TV Brigita Manohara kepada media menyebut sudah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang ke KPK.

Jumlah uang yang diterima itu, menurut pengakuan Brigita, merupakan bentuk apresiasi Sang Bupati untuk profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

Baca Juga: Sebanyak 620 Pebulu Tangkis Muda ikuti Kejuaraan Piala Presiden

Ia mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Setelah Andalan Wisata Sejarah dan Kuliner, Cirebon kini Memiliki 20 Desa Wisata

Sebelumnya, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Brigita yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut. "Itu sudah semua, biar cepat beres," kata dia.

KPK juga telah memeriksa Brigita di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 Juli 2022 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga Kematian Isterinya itu Dijanjikan Kopda M Senilai Rp 200 juta. Simak alasannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita.

Uang yang akan dikembalikan tersebut, kata pihak KPK, akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Baca Juga: Lima Jemaah Haji Positif Covid-19 asal Majalengka Kloter 11 JKS Baca Juga: Lima Jemaah Haji Positif Covid-19 asal Majalengka Kloter 11 JKS

Usai diperiksa, Brigita mengakui dia pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.

Baca Juga: Peristiwa Langka: Ribuan Burung Liar Mati di Habitat Penting di Inggris
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga: Jangan sampai Keliru! Di Kalender Masehi Tahun 2022 Malam 1 Suro Jatuh pada Tanggal Ini

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah