Polisi Tembak Polisi : Pengacara Sebaiknya tidak Sampaikan Info yang Bukan Keakhliannya

- 24 Juli 2022, 17:02 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, memberikan keterangan kepada media di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, memberikan keterangan kepada media di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022 /

SABACIREBON - Pengacara keluarga Brigadir J tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya

“Pengacara agar menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya,” ,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Baca Juga: Inilah Syarat untuk Kampanye di Kampus atau Pesanren yang Perlu Diketahui

Dedi berharap pengacara jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan.

Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Baca Juga: Partai Demokrat Kota Cirebon Solid, Optimistis Hadapi 2024

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan. Kini makam Brigadir J sudah pasang garis polisi (police line)

Proses autopsy ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Baca Juga: Sang Dewa Matahari itu Harus Minum Obat..

Dalam mengungkap kasus yang lebih dikenal dengan polisi tembak polisi ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Autopsi Ulang (Ekshumasi) Brigadir J Dilaksanakan Rabu 23 Juli 2022

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah