Apa Kabar, Bawaslu?!

- 20 Juli 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Fian Afandi
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Fian Afandi /

Bawaslu secara kelembagaan sangat diperlukan. Pada saat dan masa pelaksanaan pemilu itu sendiri. Nanti! Meliputi masa kampanye hingga hasil pemilu. Masa itu ditengarai munculnya dugaan pelanggaran dengan berbagai modus. Di sinilah peran dan tugas pengawasan bawaslu. Bukan hari-hari ini, bahkan sekurangnya hingga 14 Desember nanti.

Boleh saja, Bawaslu melakukan tindak monitoring. Sebatas monitoring sebagai model kajian. Bukan dan tidak boleh dalam tupoksi pengawasan yang sesungguhnya. Bila sebaliknya, maka bakal seabreg garapan dihadapi Bawaslu. Bukankah banyak figur yang sudah merambah kampanye pilpres?! Bahkan sudah deklarasi "...for President 2024". Cenderung marak. Berbagi sembako pula. Ada fleksibilitas di sana. Semata belum masuk tahapan yang diatur undang-undang. Dan itu berlaku untuk semua.*

*) wartawan senior di Bandung

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah