Keluarga dan Kerabat Sambut Gembira Kepulangan Habib Riziek

- 20 Juli 2022, 13:50 WIB
dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022
dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 /

SABACIREBON - Kepulangan Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut keluarganya di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 pagi.

Habib Rizieq, mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Isteri Kadiv Propam dan Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Baca Juga: Presiden cabut 16 Izin Perkebunan Kelapa Sawit


Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan  Habib Rizieq memakai gamis putih  berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Habib Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Dimunculkan Nama Pengganti Kadiv Propam

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Sebanyak 41 Desa Wisata Kabupaten Bogor Dipamerkan dalam Jambore Desa Wisata

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Baca Juga: Tiga Film Box Office Dapat Ditonton di Jaringan CGV, Mulai Horror, Science Fiction dan Detective .

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x