Heboh, PSE Termasuk WhatsApp dan Twitter Bakal Diblokir Mulai Hari Ini, Benarkah? Simak di Sini

- 20 Juli 2022, 08:04 WIB
Kominfo saat memberi keterangan kepada wartawan seputar kabar akan adanya pemblokiran PSE /antara
Kominfo saat memberi keterangan kepada wartawan seputar kabar akan adanya pemblokiran PSE /antara /

SABACIREBON- Heboh pemerintah akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Sebelumnya beredar kabar santer yang akan diblokir di antaranya termasuk termasuk whatsApp, twitter, dan facebook. Adapun batas waktu yang diberikan yakni pada Rabu 20 Juli 2022 hari ini.

Namun terungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, terlebih dahulu
akan melayangkan teguran dan denda kepada PSE yang membandel.

Baca Juga: Tokopedia Play Bantu Pegiat Usaha Lokal Ciptakan Peluang

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan di Kantor Kominfo RI, Selasa 19 Juli 2022.

Ia menyebutkan, setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan sesegera mungkin.

"Tanggal 21 nya kita sudah harus me review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Betul sanksi terberatnya adalah pemblokiran," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 20 Juli 2022: Aku Titipkan Cinta dan Sinema Horor Asia The Brutal River

Pun demikian, lanjutnya, jika pun terjadi, pemblokiran itu sifatnya sementara. Maksudnya jika kemudian PSE yang bersangkutan melakukan pendaftaran layanan mereka dipastikan aktif kembali.

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," katanya.

Di sisi lain, pihaknya memastikan, Kominfo tegas meminta PSE untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

Baca Juga: Arsenal Agresif Gaet Pemain Manchester City untuk Mengisi Posisi Bek Sayap atau Gelandang, Ini Dia Orangnya..

"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," sebutnya.

Menurutnya, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," ujarnya.

Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," tuturnya.

Dikatakannya, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan. Pertama PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang.

Lalu layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dari Laga Pramusim ke 3 Manchester United, Kalahkan Crystal Palace 3-0

Sementara itu, hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 Wib, Kominfo mencatat ada sedikitnya 6.296 PSE. Mereka terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, dan KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.***

 

 

 

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x