AKBP Raden Brotoseno akhirnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

- 14 Juli 2022, 17:12 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis14 Juli 2022
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis14 Juli 2022 /

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

  Ia divonis pidana penjara selama lima tahun. Lalu mendapat remisi dan bebas tahun 2020.

Baca Juga: Sang Dewa Matahari itu Harus Minum Obat Rutin

  Setelah divonis itu, AKBP Raden Brotoseno diketahui aktif kembali sebagai anggota Polri, hal ini memantik rasa tidak percaya masyarakat terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi.

  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons desakan masyarakat dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Sejumlah SD Minim Pendaftar PPDB akan Dibuka Lagi

 Lalu terbit  Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

 Melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah