AKBP Raden Brotoseno akhirnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

- 14 Juli 2022, 17:12 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis14 Juli 2022
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis14 Juli 2022 /

SABACIREBON-AKBP Raden Brotoseno akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)

 Putusan PK ini memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020 yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.

Baca Juga: Tiga Ganda Putra Melaju ke Perempat Final Singapore Open

Sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022 menjelaskan hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Jonatan Christie Angkat Koper dari Singapura Open 2022

  Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, kata Nurul, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.

  Dengan begitu AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Mengenal Varian BA.5 : Bisa Menerobos Kekebalan (imun) yang diperoleh dari Vaksin

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x