KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani H Maming Ditunda. Alasannya?

- 12 Juli 2022, 11:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /

SABACIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

Atas dasar itu KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

 Baca Juga: Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar Diperiksa 13 Jam

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang juga Bendahara Umum PBNU itu mengajukan praperdilan tanggal 27 Juni 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Baca Juga: Direktur Penanganan Fakir Miskin Diperiksa Kejaksaan Agung


Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022, menyebut Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

Permintaan penundaan sidang itu disampaikan oleh tim biro hukum KPK karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

Baca Juga: Pertandingan Liga Champions Pekan Ini Digelar Tanggal 12 dan 13 Juli 2022, Simak Ini Jadwal Lengkapnya

"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata dia.

Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.

Baca Juga: Kok Berani ya..Almarhum Brigadir J Melakukan Pelecehan pada Istri Kadiv Propam Polri

Dia menjelaskan praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.

"Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Baca Juga: Tembak Menembak Polisi yang Menewaskan Brigadir J, Masih Meninggalkan Tabir

Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.

Ke depannya, lanjut Ali, KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu timbulnya upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: BBM Non Subsidi Dinaikan Pertamina, Pertalite Makin Langka, Miris Motor Butut Itu Akhirnya Isi Pertamax Turbo

Dengan demikian, keberadaan perizinan yang bebas dari praktik suap ataupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah