SABACIREBON - Kabar gembira bagi para pensiunan dan para penerima pensiun, mulai Jumat 1 Juli besok pembayaran gaji 13 akan mereka terima.
Pembayaran akan dilakukan PT TASPEN (Persero) sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Penyaluran Gaji 13 untuk pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022," demikian pernyataan PT TASPEN di Jakarta, Kamis 30 Juli 2022.
Adapun besaran gaji 13 tahun 2022 ini, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Diantaranya meliputi atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Dalam pembayaran gaji 13 untuk pensiunan ini, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain. Kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Bek Persib Ahmad Jufrianto menilai, Rachmat, Ricky dan Marc akan Membawa Aura Positif Bagi Tim
Bagi para penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji 13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.