Berkas Perkara Bupati Bogor AY Diserahkan ke Jaksa Tipikor, Segera Disidangkan

- 24 Juni 2022, 19:55 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berjalan saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2022
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berjalan saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2022 /

Baca Juga: Luar Biasa…Bocah 12 tahun ini Berjuang Selamatkan HP Miliknya yang Dijambret

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tertinggal di Posisi 50 Meter, Perenang Australia Bisa Juara Dunia Gaya Bebas 100m Putri

Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x