Tak ada Tempat bagi Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api Lagi

- 22 Juni 2022, 16:58 WIB
Pelaku pelecehan seksual tidak lagi memeiliki tempat untuk jadi penumpang kereta api.KAI lakukan blacklist kepada pelaku dengan bukti nomor KTP.
Pelaku pelecehan seksual tidak lagi memeiliki tempat untuk jadi penumpang kereta api.KAI lakukan blacklist kepada pelaku dengan bukti nomor KTP. /PIkiran-Rakyat.com/

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.  Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di sana mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

 

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: HUMAS PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x