Tak ada Tempat bagi Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api Lagi

- 22 Juni 2022, 16:58 WIB
Pelaku pelecehan seksual tidak lagi memeiliki tempat untuk jadi penumpang kereta api.KAI lakukan blacklist kepada pelaku dengan bukti nomor KTP.
Pelaku pelecehan seksual tidak lagi memeiliki tempat untuk jadi penumpang kereta api.KAI lakukan blacklist kepada pelaku dengan bukti nomor KTP. /PIkiran-Rakyat.com/

Prinsipnya KAI siap untuk memberikan dukungan jika ada langkah hukum yang akan diambil. 

Hanya saja korban tidak bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Dewi Persik Digugat Cerai Angga Wijaya, Padahal Kami Ingin Pacaran Terus

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: HUMAS PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x